Hasil penyelidikan menunjukkan, sejumlah pembeli datang bukan untuk mengisi bahan bakar kendaraan, melainkan membeli Pertalite menggunakan jeriken. BBM tersebut kemudian dibawa untuk dijual kembali.
Dia mengatakan, para pembeli yang ditangkap untuk sementara tidak dikenai sanksi pidana. Mereka hanya diberikan sanksi moral dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Kita lakukan pembinaan berupa membuat surat pernyataan," ucapnya.
Polisi mengingatkan, masyarakat agar tidak membeli BBM secara tidak wajar, terutama jika tindakan tersebut berpotensi memicu antrean panjang dan mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi pengguna kendaraan lainnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait