Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat ekspose pengungkapan kasus judi sabung ayam. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung yang ditangkap dijerat Pasal 53 KUHP junto Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun.

Sementara pelaku yang membawa sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang (UU) Darurat.

"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network