Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung yang ditangkap dijerat Pasal 53 KUHP junto Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun.
Sementara pelaku yang membawa sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang (UU) Darurat.
"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait