SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 46,6 kilogram narkoba jenis sabu di Surabaya. Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Mereka yakni DV, (34), Warga Waru Sidoarjo, IF, (29) Warga Bandung Jawa Barat, ED, (26) Warga Surabaya, MB, (21) Warga Sidoarjo, dan AS, (21), warga Sidoarjo. Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan 4.000 butir pil koplo.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menyatakan, setelah Polda Jatim mengungkap peredaran 45 kg sabu, pihaknya lantas melakukan pengembangan. Hingga pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kg dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung.
"Keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp100 juta dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO)," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).
Yusep menambahkan, DV dan IF telah dua kali bertransaksi. Pertama sebanyak 17 kg dengan cara diranjau yang dilakukan didaerah Surabaya. Pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg sabu.
Barang haram itu disimpan ED di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jalan Pandegiling Surabaya. ED mendapatkan upah sebesar Rp2 juta sekali pengiriman sabu. ED mendapatkan sabu dari ADT saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Para kurir narkoba ini memang sudah menjadi target kami," tutur Yusep.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait