Bidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pasal penyalahgunaan narkotika. Tim penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami akan melacak aliran dana dan aset-aset yang berasal dari bisnis haram ini. Polisi berkomitmen memiskin para bandar melalui penerapan pasal pencucian uang," ujarnya.
Saat ini, pelaku RG beserta barang bukti 33 kilogram sabu telah diamankan di Mapolda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran secara intensif terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait