JEMBER, iNews.id - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menggagalkan upaya penyelundupan 20.000 ekor baby lobster ke Singapura. Sebanyak empat orang ditangkap.
"Kami menggerebek tempat penampungan baby lobster di sebuah kolam yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan penggerebekan itu, polisi menemukan 20.000 baby lobster yang tertampung dalam kolam. Sebanyak empat orang pun ditangkap.
Dia mengatakan, keempatnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Jember. Sebab, mereka diduga menjadi penampung dan penyelundup baby lobster tersebut.
"Kami tahan mereka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena perbuatan ilegal menampung dan mengekspor baby lobster adalah tindakan yang dilarang," katanya.
Menurutnya, penyidikan akan diproses secepat mungkin supaya petugas segera dapat melakukan upaya pengembalian seluruh baby lobster tersebut ke habitat asalnya di perairan laut selatan Jember
"Kami melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Jember untuk menyelamatkan baby lobster-nya, sehingga setelah penyelidikan selesai maka dapat dilepasliarkan ke laut," ujarnya.
Baby lobster tersebut dibeli dari beberapa nelayan seperti di Banyuwangi dan Situbondo, kemudian ditampung di Jember dan rencananya akan dikirim ke Singapura.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait