Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah teko tempat minum yang digunakan para pelaku untuk memukul korban.
Akibat perbuatan nekatnya mengeroyok aparat penegak hukum yang sedang bertugas, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait