petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengeroyokan anggota polisi oleh sekelompok preman di kawasan SPBU Kenjeran, Surabaya. (Foto: iNews)

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah teko tempat minum yang digunakan para pelaku untuk memukul korban. 

Akibat perbuatan nekatnya mengeroyok aparat penegak hukum yang sedang bertugas, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network