Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus promosi judi online dan jual beli akun medsos palsu di Sidoarjo. (Foto: iNews TV)

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya komputer rakitan, 13 telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai provider, tangkapan layar operasional, serta dokumen mutasi rekening perbankan. 

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan undang-undang ITE terkait manipulasi data elektronik serta fasilitasi promosi perjudian online, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network