Polisi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan judi online di Surabaya, Sabtu (20/8/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya membongkar sindikat Judi online beromzet ratusan juta. Sebanyak 7 pelaku ditangkap terdiri atas pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, sindikat Judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya, petugas bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya. 

"Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya," kata Mirzal, Sabtu (20/08/2022).

Berdasarkan penyelidikan terhadap kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. 

"Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30)," kata Mirzal.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network