Polrestabes Surabaya saat gelar perkara kasus prostitusi online melibatkan kalangan penyuka sesama jenis. (Foto: iNews/Sony Hermawan)

SURABAYA, iNews.id - Setelah sempat gempar dengan praktik prostitusi online pasangan suami istri (pasutri) yang tawarkan layanan seks threesome, Surabaya kembali dihebohkan dengan kasus yang sama. Hanya saja, kali ini praktik threesome itu khusus bagi kalangan penyuka sesama jenis atau gay.

Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membongkar kasus prostitusi gay itu di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Jemur Andayani, Surabaya Timur. Dari penggerebekan itu, petugas mendapati tiga pria yang sedang bertelanjang dada dan diduga melakukan aktivitas seks menyimpang. Mereka langsung diamankan, dua dinyatakan sebagai tersangka dan digiring ke Mapolrestabes Surabaya.

Informasinya, tersangka yang diamankan yakni lelaki berinisial AA (27) warga Mojokerto dan WC (24), warga Sidoarjo. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AA menawarkan layanan pijat plus-plus melalui media sosial facebook. Selain pijat, pelaku juga memberikan layanan seks threesome sesama jenis, dengan tarif Rp1 juta sekali kencan. Dari hasil itu, tersangka AA menerima bagian Rp800.000, sedangkan tersangka WC mendapat Rp200.000.


Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut, yakni empat buah kondom, ponsel, selembar bukti pembayaran hotel dan uang tunai Rp200 ribu. Para tersangka dihana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan tersangka AA kepada petugas, sudah sekitar dua bulan dia membuka layanan prostitusi online khusus gay. Selama kurun waktu itu, dia sudah lebih dari 10 kali melayani pelanggannya. “Saya buka layanan threesome ini untuk berfantasi aja,” kata tersangka AA.

Dia mengaku, sejak masih kecil sudah mengalami penyimpangan orientasi seksual. “Sudah dari kecil, alamiah, mengalir begitu saja. Saya tidak pernah trauma apalagi jadi korban pencabulan sesama jenis. Saya baru kali ini melakukan threesome, sebelumnya sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika tersangka menawarkan layanan seksual dan jasa pijat plus sesama jenis di aplikasi khusus gay bernama Grindr. Tawaran juga diunggah ke akun facebook dengan nama Airlangga Jleb Jleb Plus dengan caption 'Pijit Panggilan, Sensasi, Menggelinjang, Menggeliat, Mendesah Pijitan' sejak enam bulan lalu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Mereka diancam dengan  hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network