Polisi membongkar peredaran sabu-sabu dalam Rutan Ponorogo. Eks napi dan warga binaan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ahmad Subekhi)

PONOROGO, iNews.id - Polisi menangkap Kris Makrufi, mantan narapidana (napi) dan Deni Dwi, napi di Rutan Ponorogo. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam rutan tersebut.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengatakan keduanya saling mengenal saat sama-sama berada dalam rutan. Kris, lanjutnya, bertugas mengirim sabu-sabu ke dalam lapas.

Modus pengiriman dilakukan dengan dilempar ke kompleks rutan. Pengiriman pertama berhasil dilakukan.

Namun, pengiriman kedua gagal. Saat itulah polisi menangkap Kris dengan barang bukti sabu-sabu seberat lima gram yang dikemas dalam sabun sulfur.

Kepada polisi, Kris mengatakan sabu-sabu tersebut dipesan oleh Deni. Deni yang berstatus napi pun ditetapkam sebagai tersangka.

"Dilempar dari pinggir jalan, tapi rekan-rekan dari lapas sudah berupaya untuk pencegahannya," ujar Wimboko, Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto, mengakui ada kelemahan dari penjagaan petugas sehingga narkoba itu bisa lolos.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network