PONOROGO, iNews.id - Polisi menangkap Kris Makrufi, mantan narapidana (napi) dan Deni Dwi, napi di Rutan Ponorogo. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam rutan tersebut.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengatakan keduanya saling mengenal saat sama-sama berada dalam rutan. Kris, lanjutnya, bertugas mengirim sabu-sabu ke dalam lapas.
Modus pengiriman dilakukan dengan dilempar ke kompleks rutan. Pengiriman pertama berhasil dilakukan.
Namun, pengiriman kedua gagal. Saat itulah polisi menangkap Kris dengan barang bukti sabu-sabu seberat lima gram yang dikemas dalam sabun sulfur.
Kepada polisi, Kris mengatakan sabu-sabu tersebut dipesan oleh Deni. Deni yang berstatus napi pun ditetapkam sebagai tersangka.
"Dilempar dari pinggir jalan, tapi rekan-rekan dari lapas sudah berupaya untuk pencegahannya," ujar Wimboko, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu, Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto, mengakui ada kelemahan dari penjagaan petugas sehingga narkoba itu bisa lolos.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait