MALANG, iNews.id - Penyidik Polresta Malang belum menemukan unsur pidana kasus dugaan fetish mukena dengan korban para model cantik. Penyidik telah memeriksa para pelapor serta sejumlah tenaga ahli untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya hingga kini menerima tiga pengaduan yang mengaku korban fetish mukena dari laki-laki berinisial D. Dari tiga pengaduan tersebut polisi memintai keterangan sejumlah saksi ahli.
"Kalau kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), dan para ahli masih belum ditemukan adanya unsur pidana," katanya, Jumat (17/9/2011).
Menurutnya, dari keterangan para saksi ahli tersebut disebutkan ketika seseorang hanya memiliki hasrat terhadap foto orang bermukena tapi tidak mengubah foto tersebut, maka belum termasuk unsur pidana.
"Kecuali foto pakai mukena (di media sosial) itu kemudian diedit tidak pakai pakaian atau dalam kondisi telanjang, maka itu UU ITE sudah jelas,” kata Buher, sapaan akrab Kapoltresta Malang Kota.
Penuturan ahli bahasa pun disebutkan Buher, bahwa unggahan kalimat D di media sosial bernama pencinta mukena bukanlah merupakan adanya unsur pelanggaran hukum.
"Ahli bahasa juga sudah menyatakan bahwa yang disampaikan pada ketikan laman di salah satu akun, masih secara umum, dan masih belum mengarah ke pelanggaran," ujarnya.
Kendati dari hasil keterangan para saksi ahli tak ditemukan adanya pelanggaran pidana dugaan fetish mukena, pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
Kepolisian juga melibatkan psikolog untuk memberikan konseling kepada para terduga korban dan terduga pelaku yang diduga mengidap penyimpangan seksual.
"Kami juga sudah bekerja sama dengan psikolog, kalau perbuatan yang dianggap fetish secara umum dalam kamus bahasa Indonesia itu perilaku yang menyimpang dalam satu kehidupan seks," ujarnya.
Namun diakui konsep fetish mukena di Malang ini sedikit berbeda dengan fetish yang pernah ada sebelum-sebelumnya.
"Tetapi pada saat ini berbeda konsepnya. Hanya memang menggunakan nama akun pencinta mukena dan itu dianggap fetish. Mungkin yang bersangkutan ini punya hasrat dengan orang yang berkerudung. Nah itu pelanggaran bagi diri dia sendiri," katanya.
Diketahui, 10 perempuan model di Malang melapor ke Polresta Malang Kota terkait dugaan kasus fetish mukena yang menimpa mereka. Para pelapor mendatangi Polresta Malang Kota pada Jumat 20 Agustus 2021.
Diduga pelaku fetish mukena ini berinisial D, yang menggunakan objek foto mukena para model sebagai konsumsi pribadi. Kasus dugaan fetish ini pun viral beredar di media sosial lantaran adanya seorang terduga korban yang berbicara di media sosial twitter.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait