Ilustrasi tersangka (Foto: iNews/Agung Sulistyo)

MALANG, iNews.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang menetapkan dua tersangka baru dalam aksi unjuk rasa ricuh tolak UU Cipta Kerja di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) Kamis (8/10/2020) lalu. Keduanya terbukti melakukan perusakan kendaraan dinas Pemerintah Kota dan mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

"Ada penambahan dua tersangka, setelah kita kembangkan dari satu tersangka sebelumnya yang berinisial AN," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (14/10/2020).

Dia menambahkan, dua orang tersangka lain tersebut merupakan warga Kabupaten Malang. Satu orang merupakan mahasiswa, sementara yang lainnya sudah bekerja sebagai sekuriti.

Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan pelemparan batu kepada petugas dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Satu di antaranya dua tersangka tersebut merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan pada aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020). Sementara satu lainnya, tidak termasuk dalam 129 orang yang saat itu diamankan.

"Satu orang merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan. Satu lainnya di luar itu," kata Azi.

Dengan penambahan dua orang tersebut, maka secara keseluruhan ada tiga tersangka dalam aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang. Tersangka AN, diduga terlibat dalam perusakan bus milik Polres batu. Polisi mengamankan barang bukti batu yang dipergunakan AN.

Pada aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan DPRD Kota Malang tersebut, pada awalnya berjalan tertib. Namun, sempat ada kericuhan yang menyebabkan kerusakan pada gedung dewan, termasuk kaca pecah di Balai Kota Malang.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga membakar beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Malang dan juga kepolisian. Akibat kejadian itu, puluhan petugas dan peserta aksi unjuk rasa mengalami luka-luka. Dalam kejadian itu, sebanyak 129 orang diamankan pihak kepolisian.

Pada kejadian tersebut, beberapa kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan di antaranya milik Satpol PP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan kendaraan Humas Pemkot Malang.

Selain itu, beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan di antaranya rambu-rambu jalan, taman kota di gedung Balai Kota Malang, termasuk Gedung DPRD Kota Malang.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network