MALANG, iNews.id – Sebanyak 129 peserta aksi demo penolakan UU Cipta Kerja yang diamankan polisi di Malang, Jawa Timur (Jatim) Kamis (8/10/2020) menjalani rapid test. Hasilnya, 20 di antaranya reaktif Covid-19.
Selain menjalani rapid test, para demonstran ini juga menjalani pemeriksaan secara maraton 1 x 24. Polisi mendalami peran dari masing-masing demonstran saat demo yang berakhir ricuh tersebut sekaligus menentukan status mereka.
Para demonstran dikumpulkan di aula Mapolresta Malang. Sebanyak lima di antaranya perempuan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, dari 129 peserta aksi tersebut, 59 di antaranya mahasiswa, 31 pelajar SMP-SMA-SMK, seorang buruh dan petugas keamanan, lima pekerja bangunan dan 15 pengangguran.
Selain dari Malang, demonstran ini juga berasal dari Jombang, Banyuwangi dan Pasuruan. Demonstran yang kedapatan reaktif Covid-19, akan segera menjalani tes usap.
“Jika memenuhi unsur, maka akan kita proses hukumnya. Yang tidak terlibat akan dibebaskan,” katanya, Jumat (9/10/2020).
Akibat demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang berlangsung ricuh, Kamis, sejumlah fasilitas umum dan kendaraan dinas rusak parah. Selain itu juga terjadi pembakaran kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot), Polresta Malang Kota, bus Polres Batu, Satpol PP dan truk dinas Polres Blitar.
Selain kerusakan materi, massa demonstrasi dan petugas kepolisian juga mengalami luka-luka. Beberapa di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait