Bupati Jember Hendy Siswanto. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan tim Inspektorat sudah turun ke Pemkab Jember. Hal ini menindaklanjuti pengakuan Bupati Jember Hendy Siswanto yang mendapat honor dari pemakaman Covid-19.

Bupati Jember ini mengaku mendapat dana akumulasi hingga sebesar Rp70,5 juta lantaran dirinya menjabat sebagai pengarah pemakaman Covid-19 dan melakukan tugas evaluasi serta monitoring. Selain Hendy, honor pemakaman juga diterima Sekda Jember dan pejabat BPBD. 

"Tim dari inspektorat sudah turun, mungkin lima hari yang lalu. Sudah, mereka sudah melaporkan," kata Khofifah di sela meninjau vaksinasi di Kampus C Universitas Airlangga (Unair), Sabtu (28/8/2021). 

Sayangnya, Khofifah tidak menjelaskan secara rinci hasil dari kerja tim Inspektorat.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto diketahui telah mengembalikan honor pemakaman Covid-19 yang dia terima sebesar Rp70,5 juta ke kas daerah. Langkah itu juga diikuti sejumlah pejabat Pemkab Jember yang ikut menerima honor. 

Selain bupati, pejabat yang mengembalikan honor yakni Sekda Jember Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M Jamil dan dua orang kepala bidang di BPBD.

Mirfano mengatakan, honor tersebut telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Jember. Dia menyebut menyaksikan langsung staf bendaharanya menyerahkan honor ke kas daerah di Bank Jatim Cabang Jember.

"Sudah dikembalikan ke kas daerah. Nominalnya untuk empat orang pejabat, saya, Pak Bupati, Plt Kepala BPBD dan kabidnya, masing-masing Rp70,5 juta. Jadi totalnya ada Rp 282 juta," kata Sekda Jember Mirfano, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, honor pemakaman Covid-19 tersebut diterima bukan untuk kepentingan pribadi. Bupati Jember dan penerima honor lainnya menyumbangkan kepada keluarga korban Covid-19. Dia mengklaim, uang yang dikembalikan bupati ke kas daerah merupakan uang pribadi.

"Honor yang disumbangkan Bupati diganti dari uangnya sendiri. Karena uangnya yang dari honor itu juga ikut dikembalikan," kata Mirfano.

Mirfano menjelaskan awal mula bupati dan pejabat lainnya mendapat dana pemakaman di bulan Juli 2021. Saat itu ada lebih dari 1.000 pemakaman jenazah Covid-19 .

Pemkab Jember harus menjamin tidak boleh ada satu pun jenazah yang telantar. Di lapangan para petugas pemakaman harus bekerja dari pagi sampai pagi lagi. 

"Karena pada bulan Juli itu kematian karena Covid-19 rata-rata lebih dari 50 orang per hari saat puncaknya serangan pandemi. Para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan sempat ada kekerasan fisik," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network