Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan terkait penyidikan kasus robohnya Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo (Foto: Dok. Polda Jatim)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur memulai penyidikan terkait robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo. Proses hukum kini berfokus pada pemeriksaan saksi secara bertahap dan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Surabaya, Selasa (14/10/2025). Dia menegaskan penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim masih bekerja mendalami adanya dugaan unsur pidana di balik tragedi Ponpes Al Khoziny yang menewaskan puluhan santri tersebut.

Menurut Abast, sejak tahap penyidikan dimulai pada Senin (13/10/2025), tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, sebanyak 17 saksi telah diperiksa pada tahap penyelidikan awal.

“Seluruh proses pemeriksaan tentu dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan KUHAP,” ujar Abast, Selasa (14/10/2025).

Dia menambahkan, penyidik tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan. Semua tahapan, kata dia, dijalankan dengan memperhatikan mekanisme dan tenggat waktu administratif yang telah diatur undang-undang.

“Jadi terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi tentu harus berdasarkan aturan. Proses hukum memiliki tahapan administrasi dan prosedur. Nah, hal ini yang kami lakukan sejak Senin kemarin,” katanya.

Untuk memperkuat penyidikan, Polda Jatim juga menggandeng sejumlah ahli pidana, ahli konstruksi dan ahli forensik. Kolaborasi ini dilakukan agar penyidikan berjalan komprehensif dan berbasis keilmuan.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif dan berbasis keilmuan,” kata Abast.

Hasil dari pemeriksaan saksi dan temuan para ahli nantinya akan dianalisis untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya. Analisis tersebut mencakup pencocokan keterangan saksi, dokumen bangunan, serta bukti-bukti teknis yang sudah dikumpulkan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network