SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus penjualan obat ilegal di saat kasus Covid-19 melonjak. Satgas Gakkum yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II telah menyita 43 jenis obat-obatan dan vitamin yang dijual oleh orang yang tidak berwenang dalam bidang kefarmasian.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, Satgas Gakkum yang terdiri atas Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba sebelumnya telah melakukan penyelidikan hampir seminggu. Pengungkapan kasus ini berawal dari Satgas yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan obat dari orang yang tidak memiliki kewenangan. Setidaknya, ada seorang tersangka yang diamankan dalam perkara ini.
"Dalam perkara ini, tersangka dikenakan ancaman 198 Undang-Undang Kesehatan. Pasal ini berbunyi, bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta," kata Kapolda di Mapolda Jatim, Sabtu (10/7/2021).
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat yang tidak berwenang dalam kefamarsian untuk tidak menjual obat-obatan.
"Tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk itu, jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki izin menjual sediaan farmasi menawarkan itu salah, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," kata Nico.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada polisi jika mendapat informasi terkait penjualan obat-obatan dan vitamin oleh orang tidak berwenang dan secara ilegal.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait