"Para pelaku membuat senjata api rakitan ini dari keterampilan otodidak sebab ketiganya memiliki latar belakang reparasi senapan angin," kata Kombes Farman.
Dari tangan ketiga sindikat pembuat senpi rakitan ini, anggota Ditreskrimum Polda Jatim menyita barang bukti 5 pucuk senjata, 2 di antaranya laras panjang dan 3 laras pendek. Kemudian 982 butir peluru berbagai kaliber produksi pabrikan.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kedaruratan. Ancamannya maksimal hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait