SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) memperpancang red notice untuk tersangka penipuan asal Australia Damian Thomas Jones dan seorang WNI Christian Sunarwati. Kedua tersangka ini diduga melakukan penipuan ekspor barang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp1,82 miliar.
"Untuk kasus tersebut sudah terbit Red Notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum di setujui oleh otoritas Australia. Sehingga para tersangka belum bisa dijemput (Dilakukan upaya paksa)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto salah satu tersangka adalah WNI. Tersangka saat mau mengajukan perpanjangan paspor, tidak diterbitkan atau ditahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Perth. Polda Jatim, kata dia, sudah bekerja maksimal. Bahkan pada Kamis (2/3/2023) pihaknya juga sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice kepada Hubinter.
Mengingat masa berlaku Red Notice sampai lima tahun, dari 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Februari 2024. "Kami sudah bekerja maksimal, kami juga sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice ke Hubiter dan SP2HP yang ke 30 juga sudah kami buat, kita tunggu respon dari pemerintah Australia," ujarnya.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut."Sudah kita layang SP2HP kepada pelapor, termasuk secara lisan terkait perkembangan kasus tersebut," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait