Pemusnahan barang bukti narkotika telah beberapa kali dilakukan sepanjang tahun ini. Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kg sabu, 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras.
Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap barang bukti sabu seberat 85,3 kg.
Sementara itu, Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka perempuan. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 7,8 kg senilai sekitar Rp9 miliar. Kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Malaysia.
“Dari total pengungkapan tersebut, kami memperkirakan aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Robert.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait