Pemkab Sidoarjo siap memperpanjang pemberlakuan PPKM hingga 8 Februari mendatang. (Foto: iNews/Pramono Putra)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Jatim mengumpulkan denda sebanyak Rp500 juta dari 1,5 juta pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 selama dua pekan menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin (11/1/2021) hingga Minggu (24/1/2021).

Razia PPKM itu menyasar 34.647 tempat perbelanjaan/mall, 40.013 tempat ibadah, 7.562 tempat wisata atau tempat hiburan, 89.951 rumah makan, 19.030 pasar, dan 6.664 tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

“Pelanggar mayoritas tidak memakai masker dengan baik dan benar. Sehingga mereka kami beri tindakan mulai teguran lisan, tertulis, denda administrasi, hingga penyitaan KTP," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/1/2021).

Dari 1,5 juta orang yang ditindak karena melanggar prokes, rinciannya, ada 1,2 juta pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan. Kemudian pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 288.675 orang, dan untuk denda administrasi sebanyak 7.801 orang.

"Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp502 juta lebih. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 50.502 buah," ujar Gatot.

Sementara terkait perpanjangan PPKM tahap dua, Gatot menyatakan masih menunggu hasil analisa dan evaluasi (anev) rutin yang akan dilakukan oleh Pemprov Jatim. “Nanti hasilnya akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network