Surat pemberitahuan penetapan tersangka tiga direksi PT Sipoa Group dari Polda Jatim ke Kejati Jatim. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

"Program ini telah diikuti oleh lebih dari 371 konsumen dengan nilai Rp50 miliar. Peserta juga program telah mendapatkan apartemen di Sidoarjo dan Gresik serta rumah di daerah Sidoarjo dan Pandaan dan secara bertahap," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rahmad Ramadhan menyatakan bahwa dirinya memang menjadi kuasa dari 24 Korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Sejahtera Sukses Bersama (PSSB) yang mana 23 orang anggota tersebut mengkuasakan pada NW untuk melapor.

Rahmad menambahkan, setelah menunggu cukup lama tepatnya setahun silam, pihaknya merasa lega akhirnya penyidik menetapkan tersangka pada terlapor. Rahmad juga meyakini bahwa laporannya berbeda dengan laporan-laporan yang dibuat korban Sipoa lainnya. Sebab, locus delicti dan tempus delictinya berbeda.

Rahmad tidak menampik bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Kalau laporan kita berbeda dengan sebelumnya meskipun modus operandi sama taki locus dan tempus delictinya berbeda," ujarnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network