"Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN," ujarnya.
Untuk mengetahui kebenarannya pihaknya telah melakukan gelar perkara. Hasilnya bahwa HGB yang dimiliki pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku.
"Atas dasar inilah kami akan menetapkan tersangka. Bisa saja dari pihak BPN," ujarnya.
Sementara itu, Pihak Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates menolak adanya penyitaan gedung Wismilak. Alasan gedung tersebut telah dibeli secara sah.
Dalam suratnya, Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Selama kurun waktu itu dan tidak ditemukan adanya permasalahan hukum dalam bentuk apa pun dan dengan siapa pun.
"Kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," kata Sutrisno.
Diketahui, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim. Tak hanya itu, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah menggeledah gedung tersebut dan memasang papan penyitaan di lokasi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait