Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim dan ditangani di ditreskrimsus.
Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi dengan nama terlapor Anna Muawanah yang juga pimpinan dari pelapor.
Sebelumnya, dalam perkembangan kasus tersebut beberapa waktu lalu, penyidik Polda Jatim sempat memeriksa Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto sebagai saksi pelapor.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah memanggil saksi ahli untuk diminta pendapat mengenai konflik yang melibatkan bupati dan wabup, terutama apakah mengandung unsur pencemaran nama baik.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait