Polda Jatim membongkar kasus perdagangan Komodo, satwa dilindungi ke Thailand. (Foto: Dok)

Kini, ke-11 tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Jatim. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Sementara itu, satwa-satwa yang berhasil diselamatkan akan diserahkan kembali ke BKSDA untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network