Polda Jatim menangkap sindikat penipuan mobil online Rp7 miliar dengan modus skema segitiga dan rekening penampung dibayar minyak goreng. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, ke-11 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP baru. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Pihak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi atau membuka rekening atas perintah orang asing, serta selalu memverifikasi keaslian iklan kendaraan di media sosial. 

Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga terdapat puluhan TKP serupa di wilayah Jawa Timur lainnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network