Polda Jatim menunjukkan barang bukti order makanan minuman fiktif dengan aplikasi GoFood. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi GoFood senilai Rp2,2 miliar. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni yakni BSW dan AH.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tindak Pidana yang terjadi itu terhitung dari 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023 dengan jumlah 107.066 transaksi. Sedang transaksi dilakukan oleh 68  akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening bank swasta atas nama BSW dan AH.

Tersangka HA dan BSW membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood. Akibatnya, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk mengalami kerugian sekitar Rp2,20 miliar. 

"Ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh Goto," kata Dirmanto, Kamis (7/9/2023). 

Perkara ini bermula saat tim analisis PT Goto Gojek Tokopedia Tbk melakukan pemeriksaan dan menemukan transaksi yang mencurigakan. Transaksi itu terhitung 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023. Akhirnya ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68  akun merchant fiktif.

Rinciannya HA sebanyak 68 akun merchant, driver gojek sebanyak 770, customer sebanyak 2.846 dan jumlah transaksi sebanyak 69.019. Total kerugian Rp1,42 miliar.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network