Polda Jatim menangkap wanita yang diduga menipu dengan modus arisan online fiktif hingga korban rugi Rp71 miliar. (Foto: iNews)

Selain membekuk tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil dan berbagai dokumen transaksi keuangan. 

Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penipuan/penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network