"Kami masih mencoba persuasif dengan berkoordinasi dengan ulama dan lainnya untuk meyakinkan tersangka agar mau menjalani proses hukum," katanya.
Diketahui, MSA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap lima orang santriwati. Tersangka MSA sempat mengajukan guagatan praperadilan ke pengadilan negeri, namun gagal.
Sementara proses penyidikan sudah selesai dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. Saat ini polisi tinggal melakukan pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan bukti dan tersangka.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait