SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menahan Arden Gabriel Sudarto alias AG (29), pilot pelaku penganiayaan karyawan hotel di Surabaya. Tadi malam, warga Jalan Mangga 1, Blok F, Kebun Jeruk Jakarta Barat ini dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Mapolrestabes Surabaya setelah menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Arden ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Penetapan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV, visum dokter serta pemeriksaan korban dan pelaku.
“Pelaku kami tangkap tanggal 8 kemarin dan hari ini kami lakukan penahanan. Terhitung hari ini, dia ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya 2,8 tahun penjara,” kata Barung, Kamis (9/5/2019).
Barung menjelaskan, selain alasan yuridis, penahanan pilot ini juga dilakukan karena tindakan pidana tersebut masuk dalam pasangan pengecualian. Tak hanya itu, penyidik juga telah mendapatkan bukti cukup, bahwa telah terjadi penganiayaan secara signifikan.
“Ada bukti visum dan rekaman CCTV yang menguatkan,” katanya.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan oleh oknum pilot Lion Air ini sebelumnya ditangani Polrestabes Surabaya. Namun, karena menjadi perhatian publik, Polda Jatim mengambil alih. Keputusan ini juga dilakukan untuk menghindari ada intervensi pihak manapun dalam kasus itu.
Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air ini terbongkar setelah rekaman CCTV beredar di media sosial dan viral. Dalam video tersebut terlihat seorang pria berpakaian putih menampar seorang karyawan hotel hingga tiga kali. Tak hanya menampar, pria tersebut juga mendaratkan pukulan keras ke arah muka korban.
Hasil penyelidikan polisi, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh pilot Lion Air Arden Gabriel Sudarto terhadap house keeping Hotel La Lisa, di Jalan Raya Nginden Surabaya, Ainur Rofik. Penganiayaan dipicu oleh kekecewaan pelaku atas hasil strikaan baju korban yang dianggap kurang rapi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait