SURABAYA, iNews.id - Karangan bunga duka cita bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan” muncul di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (26/7/2024).
Karangan bunga itu seolah bentuk sindiran setelah hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini. Selain tulisan “Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan”, juga terdapat tagar #justicefordini.
Pihak keamanan PN Surabaya saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu pengirim karangan bunga tersebut. Diduga, karangan bunga tersebut dikirim pada Jumat dini hari. “Saya kurang tahu. Yang tahu yang jaga malam (sampai pagi),” kata salah satu sekuriti PN Surabaya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait