Perubahan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya.
"Ada dalam klausul pasal untuk ditambahi ketentuan pada pasal sebelumnya. Itu diatur dalam keputusan Walikota yang berlaku," kata politisi PDIP ini.
Di sisi lain, WS juga akan mengecek kesiapan pasukan dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) di Kampung Tangguh. Pasar tradisional dan tempat usaha harus menaati perwali.
"Jadi harapannya, meski ada pembatasan atau PSBB, kondisinya tidak seperti dulu," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait