BANGKALAN, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan Mohni menunjuk lima pejabat sebagai plt kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima kepala OPD sebelumnya berstatus nonaktif dan ditahan KPK lantaran terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
"Ini kami lakukan, karena kami tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu. Makanya pemerintah harus segera mengisi kursi kepala dinas yang kosong ini," kata Mohni, Senin (12/12/2022).
Kelima pejabat OPD yang ditahan KPK antara lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim.
Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.
"Karena itu, agar kinerja Pemkab Bangkalan tetap bisa berjalan dengan baik, maka kekosongan jabatan harus diisi," katanya.
Adapun sejumlah pejabat yang ditunjuk sebagai plt lima pimpinan OPD masing-masing Rizal Morris, Rizal Mardiansyah, Rudiyanto, Qorry Yuniastuti, dan Bambang Budi Mustika.
Kelima pimpinan OPD nonaktif di lingkungan Pemkab Bangkalan tersebut ditangkap KPK pada 7 Desember 2022 bersama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atas kasus dugaan suap jabatan.
Sehari setelah penangkapan, yakni pada 8 Desember 2022, Wabup Mohni ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bangkalan oleh Wagub Jatim Emel Elistianto Dardak.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait