Para pelaku pemerkosaan digelandang ke Mapolres Probolinggo. (Foto: iNews.id/Hana Purwadi).

Setelah puas, mereka lantas mengantarkan korban pulang. Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dan menanyakan sesuatu yang terjadi kepada korban. Pengakuan korban pun membuat orang tua kaget dan marah dan melaporkannya ke polisi. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan kasus asusila itu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. 

"Pelaku dan korban bertemu kemudian diajak ke tempat teman-teman pelaku yang kemungkinan sudah merencanakan niat jahat.. Dalam kasus ini, kami mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya bekas botol mitas dan pakaian dalam korban," katanya. 

Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network