Pelaku pemerkosaan D saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto. (Solahudin).

Menurut pengakuan korban, perbuatan bejat ayah tirinya sudah dilakukan tiga kali. "Selanjutnya ibu korban diantar perangkat desa untuk melapor ke Polres Mojokerto 3 Desember 2022," ujarnya. 

Menurut Gondam, tersangka melakukan perbuatan asusila itu karena benafsu setiap melihat korban. Padahal, korban masih berusia 10 tahun.

"Setelah kami lakukan pendalaman, tersangka suka dengan anak tirinya. Ketika melihat anak tirinya muncul gairah," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, D harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network