MALANG, iNews.id – Praktik perjudian yang memanfaatkan momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Malang dibongkar jajaran Polres Jawa Timur (Jatim). Polisi menangkap 11 tersangka bandar judi atau botoh pilkades yang beroperasi di tiga kecamatan. Yakni di Kecamatan Sumberpucung, Tumpang dan Kecamatan Wagir.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, para tersangka ini menawarkan ke seseorang untuk bertaruh pada salah satu calon kepala desa yang sedang berlaga. Jika pilihan pemasang menang, para botoh pilkades ini akan membayarkan uang senilai yang dipasangkan. Namun sebaliknya, jika pilihan pemasang kalah, maka uang itu menjadi milik botoh.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menangkap 11 tersangka dan mengamankan barang bukti uang hampir mencapai Rp90 juta,” ujar Yade dalam gelar perkara di Mapolres Malang, Selasa (2/7/2019).
Kendati sudah mengamankan tersangka serta barang bukti, namun kasus ini masih dalam pengembangan penyidik. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Jadi sebelumnya kami sudah imbau ke warga untuk tidak ada praktik perjudian dalam pemilihan. Namun karena mereka tak mengindahkannya, maka kini kami lakukan penegakkan hukum,” katanya.
Diketahui, ada 269 desa di Kabupaten Malang yang menggelar Pilkades Serentak 2019. Proses ajang demokrasi ini berlangsung pada Minggu (30/6/2019).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait