Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari para pengedar, Senin (30/8/2021). (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).

SURABAYA, iNews.id - Seorang petugas pemadam kebakaran (PMK) ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota. Pelaku bernama Sanca dibekuk polisi dengan barang bukti sabu sebanyak 30 gram. 

Hasil penyelidikan polisi, Sanca bekerja bersama empat pelaku lain. Keempat rekan Sanca juga ikut ditangkap dalam kasus ini. 

"Mereka ini berada dalam satu jaringan. Salah satu tersangka, Sanca, menjadi otak dalam peredaran ini. Mereka ini mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Blitar," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Hery Yudhy Setiawan, Senin (30/8/2021).  

Hery mengatakan, Sanca mendapatkan barang dari luar kota melalui seorang bandar melalui sistem ranjau. Selanjutnya barang tersebut diedarkan melalui empat orang rekannya di wilayah Blitar. 

Selain barang bukti 30 gram sabu, polisi juga menyita enam buah HP, alat timbang digital serta uang tunai hasil penjualan sabu. 

Kepada petugas, Sanca mengaku sudah cukup lama bekerja menjadi pengedar sabu. Meski begitu dia berdalih tidak mengetahui asal barang yang dia edarkan. "Saya dapat dari orang. Sistemnya ranjau," katanya. 

Atas kasus ini, Sanca dan empat rekannya dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network