Petugas Lapas dilarang cuti selama perayaan Lebaran. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) melarang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) cuti selama perayaan Lebaran. Larangan itu dikeluarkan sebagai upaya peningkatan pengamanan. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, larangan cuti pagi petugas lapas berlaku selama dua minggu pada momen puncak Idul Fitri, yaitu sepekan menjelang dan  setelah Idul Fitri. "Karena rasio jumlah petugas dan warga binaan belum ideal. Kecuali ada keadaan darurat, baru ada diskresi," kata Imam, Selasa (4/4/2023).

Imam menjelaskan, Kanwil Kemekumham Jatim telah menyiapkan langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan memperkuat regu pengamanan dari unsur staf administratif. "Pada dasarnya petugas pemasyarakatan itu adalah petugas pengamanan, jadi meskipun selama ini di administratif harus siap masuk regu pengamanan," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network