BANYUWANGI, iNews.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dimasukkan ke dalam sabun batangan.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan sabu tersebut dimasukkan ke dalam lapas melalui layanan penitipan barang dan makanan. Beruntung, berkat kejelian petugas, barang tersebut gagal masuk ke dalam lapas. "Kejadian menjelang siang sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Wisnu, Sabtu (12/3/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa enam paket serbuk putih. Barang yang dibungkus plastik klip itu diduga narkotika jenis sabu-sabu. "Barang tersebut berupaya dimasukkan oleh salah seorang pengunjung berinisial FLD (36) yang merupakan warga Rogojampi, Banyuwangi," ujar Wisnu.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyebutkan, berdasarkan keterangan FLD, dia hendak mengirim barang untuk kerabatnya berinisial MG. MG merupakan warga binaan kasus narkotika yang divonis 5 tahun 4 bulan.
Barang yang dititipkan oleh FLD, lanjut Wahyu, terdiri atas nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang. Sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan ke dalam lapas wajib dilakukan pemeriksaan.
Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD. "Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik," katanya.
Benar saja, saat petugas membelah sabun tersebut, ada benda yang mengganjal terbungkus rapi dengan sedotan. Setelah dibuka, ternyata benar ada benda mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang titipan yang dibawa FLD. "Hasilnya ditemukan 6 paket diduga sabu yang tersebar dalam 3 buah sabun batang," turur Wahyu.
Petugas lalu mengamankan FLD yang tampak syok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi kepada MG yang menjadi sasaran pengiriman barang.
Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan barang tersebut melalui sambungan Wartelsus Lapas Banyuwangi. “MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada rekannya yang ada di luar Lapas dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi pada hari Jumat kemarin," ujarnya.
Saat ini, temuan tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. "Kami serahkan perkara ini kepada rekan-rekan Satnarkoba Polresta Banyuwangi agar dilakukan pengembangan dan tindak lanjut perkara," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait