MALANG, iNews.id - Bea Cukai mengagalkan peredaran 46.400 bungkus rokok ilegal di Kota Malang. Rokok tanpa cukai itu diamankan petugas saat hendak dikirim menggunakan mobil pikap untuk dipasarkan.
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, pengiriman rokok ilegal ini terbongkar berdasarkan informasi yang didapat tim intelejen dari Bea Cukai Malang. Saat dilakukan penelusuran dan penyelidikan diketahui informasi tersebut.
"Terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil barang jenis pikap berwarna putih silver AD xxxx EA yang berangkat dari wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, menuju ke pintu tol Madyopuro, Kota Malang," ucap Gunawan Tri Wibowo, Jumat (20/5/2022).
Petugas lantas mengikuti sebuah mobil boks yang digunakan mengangkut rokok ilegal tanpa cukai. Sesampainya di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kota Malang tepatnya di depan kampus Universitas Negeri Malang (UM) II petugas lantas menghentikan mobil boks ini.
"Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, dari hasil pemeriksaan tim berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan total 46.400 bungkus atau setara 928.000 batang tanpa dilekati pita cukai," katanya.
Berdasarkan keterangan sang sopir, diketahui rokok ilegal tanpa cukai itu hendak dikirimkan ke Solo dan telah ada yang memesannya. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp556.800.000, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp324.800.000. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa sopir, mobil boks, dan barang bukti rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.
"Kami akan terus memerangi dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal karena telah merugikan negara dan akan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait