"Korban dinyatakan meninggal di lokasi, istri korban menolak untuk membawa suaminya ke Puskesmas," ujar Iptu Bambang, Kamis (26/12/2024).
Menurutnya, kondisi korban saat itu tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan sehingga, istri korban bersama keluarga besar korban menolak untuk dilakukan tindakan medis termasuk, Visum Ert Repertum.
"Istri iorban dan keluarga besar menerima kejadian tersebut. Korban langsung dibawa ke rumah duka untuk dilakukan proses penguburan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait