Tersangka kasus perusakan situs kuno, Fendi Andriyanto (baju abu-abu) bersama PPNS BPCB Jatim membawa barang bukti di Kejari Mojokerto, Senin (22/1/2018). (Foto/KORAN SINDO/Tritus Julan)

MOJOKERTO, iNews.id – Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (Jatim) di Trowulan memproses secara hukum seorang warga yang telah merusak salah satu situs peninggalan Kerajaan Majapahit. Bahkan, warga yang merusak bangunan kuno di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu pun dipenjarakan.

Fendi Andriyanto (24), dinilai bertanggung jawab atas kerusakan bangunan kuno peninggalan Kerajaan Majapahit di areal persawahan milik Tuminah di Dusun Bendo, Desa Kumitir. Bangunan kuno yang terbuat dari batu bata itu rusak saat lahan sewaan tersebut digalian untuk urugan. Bahkan, batu bata kuno hasil pembongkaran itu dihancurkan.

Kasus perusakan situs ini terjadi pada tanggal 9 April 2017. Perusakan bangunan kuno ini diketahui setelah salah satu warga mengunggah pembongkaran bangunan kuno tersebut melalui media sosial. ”Kami cek ke lokasi ternyata benar terjadi perusakan situs. Ini langsung kami laporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jawa Timur,” ungkap Kepala Seksi Pemeliharan Perlindungan dan Pelestarian BPCB Jatim Edy Widodo, Senin (22/1/2018).

Laporan itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. Beberapa saksi, kata Edy, juga sempat dimintai keterangan. Kasus ini juga telah digelar perkara bersama kepolisian beberapa waktu lalu. ”Hasil perkara menyimpulkan bahwa Fendy Andriyanto bertanggung jawab atas perusakan itu. Lalu, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tunggal,” ujar Edy.

Fendi Andriyanto dijerat dengan Pasal 105 dan Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Warga Dusun Bendo, Desa Kumitir itu bisa diancam dengan kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. ”Ancaman dendanya Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Ini kasus pertama yang ditangani PPNS BPCB Jatim,” katanya.

Dia memaparkan, dari hasil penyidikan, tersangka menyewa sebidang tanah milik Tuminah untuk keperluan tanah urukan. Saat proses penggalian, ditemukan struktur bangunan kuno. Namun, tersangka tidak melaporkan temuan itu kepada petugas. Sebaliknya, tersangka justru merusaknya. ”Tidak dijual. Batu bata kuno itu sebagian dipakai untuk menguruk akses masuk lahan dan sebagian lagi diangkut ke truk dan dihancurkan untuk pengerasan lapangan bola voli,” tuturnya.

Kasus ini juga telah disampaikan ke Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin (22/1/2018). Dalam penyerahan kasus itu, PNS BPCB Jatim juga menghadirkan tersangka beserta sejumlah barang bukti di antaranya sebuah cangkul, linggis, satu blok batu bata kuno dan setengah kantong bubuk batu bata hasil penggilingan blok bata bongkaran dari struktur bangunan kuno. Kejari Mojokerto langsung menahan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mojokerto Yan Octha Indriana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus perusakan situs kuno ini, tersangka dan sejumlah barang bukti. Selanjutnya, pihaknya akan melanjutkan proses hingga persidangan. ”Ini kami siapkan untuk persidangan. Tak lama lagi kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto,” kata Ochta.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network