Ketua KPU Jatim Choirul Anam. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Alokasi kursi maupun pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Pemilu 2024 mendatang dipastikan tidak berubah. Semuanya masih mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam mengatakan, untuk kursi DPRD Jatim, masih tetap 120 kursi. Sementara pembagian dapil juga tetap 14 wilayah. 

"Tetap seperti Pemilu 2019. Jadi tidak dimungkinkan lagi untuk tambahan. Pemetaan dapil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Pasal 185 sampai 190, termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," katanya.

Menurut Anam, dapil menjadi salah satu unsur penting dalam pemilu. Sebab, pemetaan dapil menjadi salah satu faktor penting bagi partai politik untuk memenangkan suara dan memperoleh kursi secara maksimal.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network