Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki kebijakan pengajuan dispensasi kawin harus menghadirkan kedua orang tua dari pasangan yang akan menikah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman serta pendampingan ketika nantinya pasangan tersebut sudah menikah.
"Mereka belum memahami dirinya sendiri, misalnya faktor kesehatan. Karena itu orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga pasca pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan karena rata- rata masih anak-anak dan kadang-kadang pikirannya seperti anak-anak," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait