Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang mencapai 1.434 perkara selama 2022. Angka tersebut jadi yang tertinggi di Jatim. (Foto: Istimewa)

Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki kebijakan pengajuan dispensasi kawin harus menghadirkan kedua orang tua dari pasangan yang akan menikah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman serta pendampingan ketika nantinya pasangan tersebut sudah menikah. 

"Mereka belum memahami dirinya sendiri, misalnya faktor kesehatan. Karena itu orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga pasca pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan karena rata- rata masih anak-anak dan kadang-kadang pikirannya seperti anak-anak," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network