GRESIK-iNews.id – Seorang bapak di Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur (Jatim) tega memperkosa anak kandung. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Joko Pitono (46) dinilai bersalah dan sah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 46 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 8 Huruf (a), jis Pasal 5 huruf (c).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujar Majelis Hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (9/9/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Sebelum divonis, anak yang juga korban serta istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Keduanya mengaku sudah memaafkan terdakwa.
Atas pertimbangan dari saksi korban, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Sebelumnya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 18 kali. Dalam melakukan aksinya, terdakwa memaksa sembari mengancam.
Pemerkosaan terakhir terjadi pada Maret 2020. Saat itu, terdakwa masuk ke kamar korban.
Pelaku langsung mendekap dan membungkam mulut korban. Dia juga mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Perbuatan tersebut terungkap ketika korban membongkar ulah bejat ayahnya kepada sang ibu yang lantas melaporkannya pada polisi.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait