Bupati Kediri Hanindhito Himawan Permana menunjukkan barang bukti pungli Rp15 juta. (Foto: iNews.id/Afnan Subagio).

Atas temuan ini, Hanindito telah memerintah kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan uang hasil pungli tersebut. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran. "Saya minta uang dikembalikan ke kas desa," ujarnya. 

Sementara itu, terhadap oknum camat dan pegawai tersebut pihaknya sudah memberikan sanksi tegas berupa pencopotan dan penurunan pangkat. Sanksi tersebut diambil berdasarkan sidang etik yang digelar bersama inpektorat dan badan kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Kediri. 

"Sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf b PP Nomor 53 Tahun 2010, camat kami copot. Sedangkan untuk Kasi PMD diberikan saksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network