Pelaku pembunuhan istri di Tulungagung saat berada di kantor polisi. (Foto: iNews.id/Anang Agus Faisal).

Setelah pura-pura mencari, pelaku pulang dan seolah-olah menemukan korban di bewah tangga dan membawanya ke rumah sakit. "Tapi tetangga korban curiga ada yang tidak beres. Sebab, pelaku ingin cepat-cepat menguburkan istrinya begitu pulang dari rumah sakit. Akhirnya dilaporkan kepada kami," tuturnya. 

Di hadapan petugas, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga mengakui semua tindakan  kekerasan yang dilakukan hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia.

"Dia juga ngomong mending cari laki-laki lain. Itu yang membuat saya marah dan mencekiknya," katanya. 
 
Akibat perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network