MADIUN, iNews.id – Pakat narkoba jenis sabu sebesar 14,98 gram diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun. Mirisnya, barang haram itu diselipkan di dalam kitab suci Alquran.
Penyelundupan narkoba itu terungkap berawal dari kecuriagaan petugas lapas. Petugas curiga dengan barang titipan yang dibawa oleh perempuan berinisial PWG. PWG membawa beberapa makanan dan sebuah Alquran yang rencananya ditujukan untuk keponakannya, seorang warga binaan berinisial MAT.
Alquran berwarna dominan merah muda itu memang nampak mencurigakan. Karena pada punggung mushaf tersebut terlihat menonjol. "Kejadiannya hari ini, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari," Selasa (23/5/2023).
Saat itu, petugas melihat pembatas sampul terlihat tidak rapi dan ada semacam gundukan di bagian punggung mushaf Alquran tersebut. Petugas pun membongkar jilidan-nya untuk dilakukan pembuktian.
Setelah digeledah dengan hati-hati, petugas menemukan serbuk kristal putih yang dibungkus plastik bening. Paket itu direkatkan sepanjang bagian dalam punggung mushaf.
"Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang terdapat di dalam mushar Al Quran tersebut ternyata mengandung Methaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu," tutur Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan itu.
Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, ada dua orang tersangka yang diserahkan kepada pihak Polres Madian Kota. Selain PWG, ada juga suaminya berinisial JS yang sebelumnya menunggu di parkiran.
"Keduanya ini mengakunya tidak tahu bahwa Alquran yang dibawanya itu ada sabu-sabunya, karena hanya dititipi keponakannya yang lain yang merupakan lulusan pesantren," katanya.
PWG mengaku bahwa dia hanya menerima titipan itu pada Kamis (18/5/2023) di Terminal Purboyo Madiun. Rencananya mau dikirimkan ke MAT hari itu juga. Namun pada Kamis pekan lalu Lapas Pemuda Madiun tidak menerima kunjungan karena ada Peringatan Kenaikan Isa Al Masih. Akhirnya PWG kembali lagi hari ini, Selasa (23/5/2023).
Dia menegaskan, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Baik barang bukti maupun tersangka telah diserahkan kepada pihak berwajib. "Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba," ujar Nova.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait