“Saat mengemudi, dia tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya,” katanya.
Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 312 dan pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sementara Aiptu Bastari dirujuk di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya masih menjalani perawatan medis secara intensif. Hingga saat ini korban belum sadarkan diri karena patah tulang di leher.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait