Pelaku video bugil diamankan bersama seorang agen, Selasa (1/3/2022). (Foto: iNews.id/Jaka Samdra).

Adhi mengatakan, KH melakukan aksi bugil secara live dengan menggunakan HP melalui aplikasi online yang bisa diakses publik dengan nama akun “cleopatra”. 

Diketahui, KH ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan setelah video bugil sambil masturbasi beredar luas di masyarakat. Pada video itu, pelaku menggunakan topeng, lalu masturbasi menggunakan alat bantu seksual. 

Selain KH, polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial BA yang bertugas sebagai agennya. Atas kasus ini, KH dijerat Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network