"Pelaku saat ini berada di Polrestabes surabaya untuk dilakukan pengembangan di kawasan Surabaya dan Pasuruan. Sebab, pelaku juga melakukan kejahatan bersama temannya di tempat tersebut," tuturnya.
Kusumo mengatakan, setiap beraksi, pelaku selalu menodongkan pistol untuk menakuti korbannya. Namun, setelah diperiksa, senjata itu hanyalah korek api, bukan pistol sungguhan.
Atas kejahatan itu pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait